Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Keputusan Menteri
Nomor 149-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara
Keputusan Menteri
Nomor 150-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Kepulauan Talaud Propinsi Sulawesi Utara
Keputusan Menteri
Nomor 153-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kota Banjar Propinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri
Nomor 154-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Bone Bolango Propinsi Gorontalo
Keputusan Menteri
Nomor 155-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo
Keputusan Menteri
Nomor 156-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu
Keputusan Menteri
Nomor 157-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu
Keputusan Menteri
Nomor 158-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu
Keputusan Menteri
Nomor 165-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Menteri
Nomor 166-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Menteri
Nomor 167-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Menteri
Nomor 168-III
Tahun 2003
Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Belitung Timur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Menteri
Nomor 77/KMK.06/2003
Tahun 2003
Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Instruksi Menteri
Nomor 1
Tahun 2003
Jangka Waktu Proses Permohonan Hak Atas Tanah Pada Deputi Bidang Pengkajian Dan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional
Surat Edaran Menteri
Nomor 110-170
Tahun 2003