Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Keputusan Presiden
Nomor 89
Tahun 2003
Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Namlea, Saumlaki, Buol, Banggai, Lewoleba, Ngabang, Prabumulih, Pagar Alam, Baa, parigi, Banjar (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 91
Tahun 2003
Pengesahan Persetujuan antara RI dan Korea mengenai kerja sama Ilmiah dan Teknologi (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 92
Tahun 2003
Pengesahan Persetujuan antara RI dan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 93
Tahun 2003
Pengesahan Persetujuan antara RI dan India mengenai Penigkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 95
Tahun 2003
Pengesahan Agreement on the Angmentation of the Asean Science Find (Persetujuan mengenai peningkatan Dana Ilmu Pengetahuan Asean) (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 96
Tahun 2003
Pengesahan Persetujuan antara RI dan Korea ttg Penghindaran Pajak Berganda (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 97
Tahun 2003
Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 98
Tahun 2003
Pencabutan KEPRES No. 30 thn 1989 ttg Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dgn KEPRES No. 51 thn 1993
Keputusan Presiden
Nomor 99
Tahun 2003
Pembentukan Pengadilan Negeri Sengeti, Pasir Pangaraian, Tanjung Balai Karimun (LN)
Keputusan Presiden
Nomor 101
Tahun 2003
Perubahan atas KEPRES no. 20 thn 2002 ttg Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional
Keputusan Presiden
Nomor 103
Tahun 2003
Perubahan Atas KEPRES No. 18 thn 2003 ttg Bebas Visa Kunjungan Singkat
Keputusan Presiden
Nomor 104
Tahun 2003