Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Menteri
Nomor 32
Tahun 2017
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATANKESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI, KOLAM RENANG,SOLUS PER AQUA, DAN PEMANDIAN UMUM
Peraturan Menteri
Nomor 33
Tahun 2017
MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PERENCANAAN, PENGADAANBERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK DAN PEMAKAIAN OBAT
Peraturan Menteri
Nomor 30
Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATANNOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI
Peraturan Menteri
Nomor 02/M-IND/PER/1/2017
Tahun 2017
TATA CARA PENYESUAIAN (INPASSING) JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Peraturan Menteri
Nomor 03/M-IND/PER/1/2017
Tahun 2017
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS KOMPETENSI YANG LINK AND MATCH DENGAN INDUSTRI
Peraturan Menteri
Nomor 04/M-IND/PER/2/2017
Tahun 2017
KETENTUAN DAN TATA CARA PENILAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA
Peraturan Menteri
Nomor 05/M-IND/PER/2/2017
Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 54/M-IND/PER/3/2012 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Peraturan Menteri
Nomor 06/M-IND/PER/2/2017
Tahun 2017
KONVERSI NOMOR POS TARIF PADA BARANG YANG DIBERLAKUKAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
Peraturan Menteri
Nomor 07/M-IND/PER/3/2017
Tahun 2017
PEDOMAN PENANDASAHAN RENCANA IMPOR BARANG DAN VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Peraturan Menteri
Nomor 08/M-IND/PER/3/2017
Tahun 2017
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Peraturan Menteri
Nomor 09/M-IND/PER/3/2017
Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS BAGI INDUSTRI KARET REMAH
Peraturan Menteri
Nomor 10/M-IND/PER/3/2017
Tahun 2017
FASILITAS MEMPEROLEH BAHAN BAKU DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI GULA
Peraturan Menteri
Nomor 11/M-IND/PER/3/2017
Tahun 2017
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA AIR MINERAL, AIR DEMINERAL, AIR MINERAL ALAMI, DAN AIR MINUM EMBUN SECARA WAJIB.
Peraturan Menteri
Nomor 12/M-IND/PER/4/2017
Tahun 2017