Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Keputusan Presiden
Nomor 57
Tahun 1979
Mengesahkan Persetujuan antara RI dan Kanada untuk penghindaran pajak berganda mengenai pajak atas pendapatan dan kekayaan
Keputusan Presiden
Nomor 50
Tahun 1979
Mengesahkan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972
Keputusan Presiden
Nomor 55
Tahun 1979
Mengesahkan General Agreement for Economic Technical and Commercial Cooperation among member States of the Islamic Conference
Undang Undang
Nomor 7
Tahun 1978
Hal Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden
Undang Undang
Nomor 8
Tahun 1978
Pengesahan perjanjian mengenai pencegahan penyebaran senjata nuklir
Undang Undang
Nomor 2
Tahun 1978
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi.
Keputusan Presiden
Nomor 6
Tahun 1978
Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama di bidang Peradilan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand", yang telah ditandatangani di Bangkok oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, dan delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand, pada tanggal 8 Maret 1978, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Undang Undang
Nomor 3
Tahun 1978
Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.
Keputusan Presiden
Nomor 18
Tahun 1978
Mengesahkan "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage", yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil sidang International Legal Conference on Marine Pollution Damage, di Brussels, pada tanggal 29 Nopember 1969, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden
Nomor 19
Tahun 1978
Mengesahkan "International Convention on Establishment of International Fun for Oil Pollution Damage", sebagai hasil sidang Inter-Government Maritime Consultative Organization yang telah diadakan di Brussels, pada tanggal 18 Desember 1971, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Undang Undang
Nomor 4
Tahun 1978