Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 47
Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 thn 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Rangkap
Peraturan Pemerintah
Nomor 37
Tahun 2005