Sejarah JDIHN
SEJARAH JDIH
KOTA BANDUNG
Dalam Seminar Hukum Nasional
III yang diselenggarakan pada tahun 1974 di Surabaya dinyatakan bahwa peran dokumentasi
hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum
belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada
saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum
yang efektif, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan
kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan
hukum.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik,
BPHN sebagai Pusat JDIH mengadakan serangkaian lokakarya. Lokakarya tersebut
meliputi "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta
(1975), "Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan" di
Malang (1977), "Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan"
di Pontianak (1977), dan "Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta (1978).
Pada tahun 1978,
lokakarya tersebut sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi
tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi,
penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit
jaringan dalam rangka pengembangan jaringan.
Kemudian pada tahun 1988 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai
Pusat JDIH mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang diberi nama
"Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum". Pedoman ini
terdiri dari empat modul yang meliputi prosedur kerja, pengumpulan bahan,
pengolahan, dan pengelolaan dokumen hukum.
Pada tahun 2018, Pemerintah
Daerah Kota Bandung membentuk JDIH dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota
Bandung Nomor 1090 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan
Wali Kota Bandung Nomor 180/Kep.1091-Huk/2018 tentang Tim Teknis Pengelola
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Bandung.
JDIH Kota Bandung
berfokus pada pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum yang langka dan
penting. Pada tanggal 18 Agustus 2018, JDIH Kota Bandung meluncurkan website
untuk memudahkan aksesibilitas informasi hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah
Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Pusat.
Untuk lebih
memperkuat kedudukan JDIH dan mempermudah layanan kepada masyarakat, pada
tanggal 4 Juli 2019 JDIH Kota Bandung
terintegrasi dengan JDIH Nasional.
Dalam
perkembangannya, JDIH Kota Bandung juga menghadirkan "Bandung Regulation
of Information System" (BARIS) yang merupakan aplikasi versi Android untuk
melihat daftar produk dan informasi hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah
Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Pusat. JDIH Kota Bandung juga terus
meningkatkan inovasi melalui web dan domainnya sendiri yang bertujuan untuk
mendukung kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan berupa produk
hukum daerah serta informasi dan dokumentasi hukum secara cepat, mudah, dan
akurat.