Sejarah JDIHN

SEJARAH JDIH KOTA BANDUNG

 

 

 

Dalam Seminar Hukum Nasional III yang diselenggarakan pada tahun 1974 di Surabaya dinyatakan bahwa peran dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektif, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik, BPHN sebagai Pusat JDIH mengadakan serangkaian lokakarya. Lokakarya tersebut meliputi "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta (1975), "Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan" di Malang (1977), "Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan" di Pontianak (1977), dan "Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" di Jakarta (1978).

Pada tahun 1978, lokakarya tersebut sepakat menunjuk BPHN sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan.

Kemudian  pada tahun 1988  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat JDIH mengeluarkan pedoman pengelolaan dokumen hukum yang diberi nama "Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum". Pedoman ini terdiri dari empat modul yang meliputi prosedur kerja, pengumpulan bahan, pengolahan, dan pengelolaan dokumen hukum.

Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kota Bandung membentuk JDIH dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1090 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 180/Kep.1091-Huk/2018 tentang Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  Kota Bandung.

JDIH Kota Bandung berfokus pada pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum yang langka dan penting. Pada tanggal 18 Agustus 2018, JDIH Kota Bandung meluncurkan website untuk memudahkan aksesibilitas informasi hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Pusat.

Untuk lebih memperkuat kedudukan JDIH dan mempermudah layanan kepada masyarakat, pada tanggal 4 Juli 2019 JDIH Kota Bandung  terintegrasi dengan JDIH Nasional.

Dalam perkembangannya, JDIH Kota Bandung juga menghadirkan "Bandung Regulation of Information System" (BARIS) yang merupakan aplikasi versi Android untuk melihat daftar produk dan informasi hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Pusat. JDIH Kota Bandung juga terus meningkatkan inovasi melalui web dan domainnya sendiri yang bertujuan untuk mendukung kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan berupa produk hukum daerah serta informasi dan dokumentasi hukum secara cepat, mudah, dan akurat.

Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum