Detail Galeri Foto
BAGIAN HUKUM MENGHADIRI SOAIALISASI PERDA 7 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA KOTA BANDUNG DI GEDUNG INDONESIA MENGGUGAT. SENIN, 28 OKTOBER 2019.
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan. (Pasal 1 Ayat 7)
Terakhir diperbaharui 28 October 2019 01:28:02
28 October 2019 01:27:51
28 October 2019 01:27:51