Detail Galeri Foto
Pengajuan Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
Sampurasun! Rekan-rekan OPD yang akan mengajukan pembentukan Kepwal dan Perwal, bisa ikutin langkah-langkah dibawah untuk lebih mempermudah: 1. Ajukan rancangan melalui Sekretariat Daerah 2. Isi formulis pada tautan https://forms.gle/94ga8bEgdb14yTzu5 3. Rancangan diproses sesuai ketentuan Hatur nuhun🙏🙂
Terakhir diperbaharui 03 November 2021 20:34:35
03 November 2021 20:34:26
03 November 2021 20:34:26