Detail Galeri Foto
PUBLIKASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT. KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019.
Perangkat Daerah
Dengan Terbitnya Peraturan Daerah No 9 Tahun 2019 Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, maka dicabut pula Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan. Acara Publikasi Ini Dibuka Langsung Oleh Wali Kota Bandung H. Oded Muhammad Danial, S.a.p. "Saya berharap kita dalam sosialisasi produk hukum daerah ini bukan hanya sekedar berkumpul disini, tapi sepulang dari sini ayo kita terapkan, aplikasikan Dalam kehidupan, pekerjaan kita." -H. Oded Muhammad Danial, S.A.P.
Terakhir diperbaharui 19 September 2019 03:44:41