Deskripsi Fisik | : |
Indonesia sebagai negara hukum senantiasa berusaha meningkatakan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan tersebut hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas-aktivitas pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya multi kompleks, tidak dapat dipungkiri bahwa apartur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, dan lain sebagainya. Adanya konsekuensi negatif perlindungan hukum kepada masyarakat semakin diperlukan. Perlindungan hukum kepada masyarakat semakin diperlukan. Perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut tidak dapat ditampung oleh peradilan umum yang ada, namun oleh peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (peradilan administrasi). Tata cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian sengketa tersebut diatur dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui buku ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan yang berkaiatan dengan hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. |