Deskripsi Fisik | : |
Sejak Era reformasi jumlah investasi, khususnya investasi asing yang masuk ke indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil inventarisasi BKPM, terdapat dua kendala yang dihadapi dalam menggerakkan investasi di indonesia, yaitu kendala internal dan eksternal. Salah satu yang menjadi kendala eksternal adalah adanya peraturan daerah, keputusan menteri,undang-undang yang turut mendistorsi kegiatan penanaman modal.Berkaitan dengan permasalahan tersebut,pemerintah melakukan perubahan yang cukup radikal, yaitu dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri karena kedua undang-undang tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional. Dengan Undang-Undang yang baru, yaitu Undang-Undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan transparansi, tetapi juga memberikan fasilitas atau kemudahan bagi para insvestor , seperti fasilitas pelayanan keimigrasian, fasilitas hak atas tanah, fasilitas perizinan impor, dan lain-lain yang selama ini kurang diberikan oleh undang-undang sebelumnya |