Deskripsi Fisik | : |
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi , sehingga tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelidikan dan penyidiikan oleh KPK-Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan penuntutan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota dan untuk pertama kali dibentuk setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi, pada tahun 2010 telah dibentuk 7 (tujuh) ibu kota propvinsi, yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, dan Makassar.
KPK-Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UURI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demikian pula Pengaddilan Tindak Pidana Korupsi memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Pasal 5 UURI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
|