Deskripsi Fisik | : |
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, SH. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan (misdrijen tegen de zeden. Keteentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte hendelingen) dan terhadap perlaku dalambentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan yang menyingung rasa asusila, karena bertentangan dengan pandangan orang, baik ditinjau dari segi pendangan masyarakat maupun dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.
Pokok bahasan kejahatan tersebut meliputi :
* Kejahatan kejahatan terhadap Kesusilaan;
* Lain-lain Kejahatan terhadap Kesusilaan;
* Pelanggaran terhadap kesusilaan atau terhadap norma-norma kepatutan. |