Deskripsi Fisik | : |
Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, SH.ini secara gamblang membahas kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dan negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraana atau disebut Kejahatan Ketatanegaraan (staatkundige misdrijven).
Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi :
Kejahatan-kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Kejahatan-Kejahatan Berkenaan dengan Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban dan Hak-Hak Kewajiban, Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Kejahatan Kekuasaan Umum |