Deskripsi Fisik | : |
Pelaksanaan sistem pemerintahan di negara kita tentu didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka dari itu apabila terjadi akibat hukum yang merugikan dari adanya penetapan tertulis dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara lebih-lebih bertentangan dengan asas-asas umum pemeerintahan yang baik, orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memdapat keputusan. Dalam hal ini badan atau pejabat tata usaha negara sekedar tergugat.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum formal yang mengatur prosedur jalannya sistem peradilan usaha negara dari mulai pengajuan gugatan sampai keluarnya keputusan hukum. |