Deskripsi Fisik | : |
Hukum Acara aatau hukum formil merupakan salah satu jenis norma hukum dalam kesatuan sistem norma hukum. Hukum acara menentukan berjalan atau tidaknya proses penegakan hukum dan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hukum dari suatu lembaga. Hukum materiil tidak dapat dilaksanakan dengan baik tempat adanya hukum acara yang dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait dalam suatu proses hukum.
Hukum Acara Makhamah Konsitusi meliputi materi-materi terkait dengan kewenangan Makhamah Konsitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sangat tergantung pada mekanisme prosedur beracara yang diatur dengan UU No. 24 tahun 2003 tentang Makhamah Konsitusi dan berbagai Peraturan MK mengenai hukum acara.
Dalam buku ini, Dr. Maruarar Siahaan, SH seroang hakim karier yang dipilih oleh Makhamah Agung menjadi Hakim Konsitusi tahun 2003-2008 membahas proses beracara di Mahkamah Konsitusi secara umum, yang menjelaskan teknik-teknik beracara di Mahkamah Konsitusi mulai dari permohonan hingga putusan serta proses-proses apa saja pada tahanan akhir. |