Deskripsi Fisik | : |
Dewasa ini semakin banyak masyarakat menggugat para pejabat dan lembaga pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga pengaduan sangat diperlukan. Dibalik semua pengaduan masyarakat, tentunya perlu suatu dasar pengertian dan pemahaman yang dalam akan lembaga peradilan ini, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan hak-haknya. Lahirnya Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu keputusan historis yang didasarkan atas tekad untuk menwujudkan dan menegakkan negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang harus menjamin persamaan kedudukan semua warga dalam hukum; menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur, adil, bersih, efisiensi dan berwibawa, memberi perlindungan hukum kepada rakyat dengan memungkinkan rakyat dapat menggugat pemerintah melalui aparatur di bidang Tata Usaha Negara. |