Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 030 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2020

Gambar Sampul

Cover Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 030 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2020
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 030 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2020
Nomor: 10
Tahun Terbit: 2020
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: 30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan: 30 Maret 2020
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: BD Kota Bandung 2020 (10): 150 hlm.
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Hukum Administrasi Negara
Subjek: TATA RENCANA KERJA
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Bagian Hukum Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Bidang Administrasi Kependudukan dan PendatatanSipil
Penandatangan: ODED MOHAMAD DANIAL
Pemrakarsa: Bappelitbang
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 2020pw3221010 2.34 MB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Mengubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 030 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2020
Catatan: -
22/09/2020
2 Diubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Catatan: -
24/09/2020
3 Mengubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
Catatan: -
22/09/2020
4 Diubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 030 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2020
Catatan: -
05/10/2020
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum