Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 443 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Honorarium Dan Biaya Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bulan November Dan Desember 2007 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2008

Gambar Sampul

Cover Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 443 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Honorarium Dan Biaya Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bulan November Dan Desember 2007 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 443 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Honorarium Dan Biaya Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bulan November Dan Desember 2007 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
Nomor: 443 Tahun 2008
Tahun Terbit: 2008
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: 10 Juni 2008
Tanggal Pengundangan: 10 Juni 2008
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: BD Kota Bandung 2008 (22) : 6 hlm
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Hukum Administrasi Negara
Subjek: PEMILIHAN GUBERNUR
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Bidang Keuangan
Penandatangan: DADA ROSADA
Pemrakarsa: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 3221pw2008443 103.9 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum