Peraturan Wali Kota 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung

Gambar Sampul

Cover Peraturan Wali Kota 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Peraturan Wali Kota 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Nomor: 19
Tahun Terbit: 2022
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: 16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan: 16 Februari 2022
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: BD Kota Bandung 2022 (19): 22 hlm. TBD Kota Bandung (19): 61 hlm.
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Bidang Kesehatan
Subjek: CORONA VIRUS DISEASE-2019
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Bagian Hukum Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Bidang Kesehatan
Penandatangan: YANA MULYANA
Pemrakarsa: Dinas Kesehatan
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 2022pw322119 10.17 MB
2 Lampiran 2022pw322119T 2.92 MB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Mengubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Catatan: -
17/02/2022
2 Diubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 22 tahun 2022 tetnang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Catatan: -
05/03/2022
3 Dicabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
Catatan: -
07/04/2022
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum