Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan

Gambar Sampul

Cover Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun  2022 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Pendidikan
Nomor: 31
Tahun Terbit: 2022
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: 31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan: 31 Maret 2022
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: BD Kota Bandung 2022 (31) ; 15 hlm
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara:
Subjek: HONOR-PENDISIK-NON ASN
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Bagian Hukum Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Urusan Administrasi
Penandatangan: YANA MULYANA
Pemrakarsa: Dinas Pendidikan Kota Bandung
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 2022pw3221031 299.46 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Mencabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara
Catatan: -
22/04/2022
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum