PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Gambar Sampul
Metadata Dokumen
Jenis Dokumen | : | Peraturan Wali Kota |
---|---|---|
Judul Peraturan | : | PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
Nomor | : | 816 |
Tahun Terbit | : | 2015 |
Singkatan Jenis | : | PERWAL |
Tanggal Penetapan | : | - |
Tanggal Pengundangan | : | - |
T.E.U Badan | : | - |
Sumber | : | - |
Tempat Terbit | : | - |
Bidang Hukum | : | - |
Subjek | : | - |
Bahasa | : | - |
Lokasi | : | - |
Urusan Pemerintahan | : | - |
Penandatangan | : | - |
Pemrakarsa | : | - |
Status | : | - |
Perubahan Status
# | Status | Judul Dokumen | Tgl Efektif |
---|---|---|---|
1 | Dicabut |
Perarturan Wali Kota Bandung Nomor 567 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber DARI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Catatan: - |
02/10/2020 |
2 | Diubah |
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Catatan: - |
28/11/2020 |
3 | Mengubah |
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
Catatan: - |
02/12/2020 |
4 | Mengubah |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR 891 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Catatan: - |
02/12/2020 |
5 | Mengubah |
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 777 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Catatan: - |
02/12/2020 |
6 | Mengubah |
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 825 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Catatan: - |
02/12/2020 |
7 | Mengubah |
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1205 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Laporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Daerah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Catatan: - |
02/12/2020 |
8 | Mengubah |
Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Catatan: - |
02/12/2020 |
9 | Mengubah |
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 691 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali KotaBandung Nomor 891 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Catatan: - |
02/12/2020 |