PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULLLIBERALISATION OF AIR FREIGHT SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERALASEAN MENGENAI LIBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA KARGO),PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH, AND FIFTH FREEDOM TRAFFICRIGHTS AMONG DESIGNATED POINTS IN ASEAN (PROTOKOL 1 TENTANGKEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA YANGTIDAK TERBATAS DI ANTARA TITIK-TITIK YANG TELAH DITUNJUKDI ASEAN), DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH,AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS AMONG ALL POINTSWITH INTERNATIONAL AIRPORTS IN ASEAN (PROTOKOL 2TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA,KEEMPAT, DAN KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DI ANTARA SEMUA TITIK DENGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DI ASEAN)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Gambar Sampul
Metadata Dokumen
Jenis Dokumen | : | Peraturan Presiden |
---|---|---|
Judul Peraturan | : | PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULLLIBERALISATION OF AIR FREIGHT SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERALASEAN MENGENAI LIBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA KARGO),PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH, AND FIFTH FREEDOM TRAFFICRIGHTS AMONG DESIGNATED POINTS IN ASEAN (PROTOKOL 1 TENTANGKEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA YANGTIDAK TERBATAS DI ANTARA TITIK-TITIK YANG TELAH DITUNJUKDI ASEAN), DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH,AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS AMONG ALL POINTSWITH INTERNATIONAL AIRPORTS IN ASEAN (PROTOKOL 2TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA,KEEMPAT, DAN KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DI ANTARA SEMUA TITIK DENGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DI ASEAN)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
Nomor | : | 74 |
Tahun Terbit | : | 2015 |
Singkatan Jenis | : | PERPRES |
Tanggal Penetapan | : | - |
Tanggal Pengundangan | : | - |
T.E.U Badan | : | - |
Sumber | : | - |
Tempat Terbit | : | - |
Bidang Hukum | : | - |
Subjek | : | - |
Bahasa | : | - |
Lokasi | : | - |
Urusan Pemerintahan | : | - |
Penandatangan | : | - |
Pemrakarsa | : | - |
Status | : | - |
Perubahan Status
# | Status | Judul Dokumen | Tgl Efektif |
---|---|---|---|
Belum ada perubahan status. |