PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI,PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELASKEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Gambar Sampul

Cover PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI,PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELASKEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Menteri
Kementerian: Menteri Keuangan
Judul Peraturan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI,PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELASKEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONALINDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
Nomor: 74/PMK.05/2017
Tahun Terbit: 2017
Singkatan Jenis: PERMEN
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 74-PMK.05-2017Per 151.85 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum