PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 74/M-IND/PER/10/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB.

Gambar Sampul

Cover PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 74/M-IND/PER/10/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB.
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Menteri
Kementerian: Menteri Perindustrian
Judul Peraturan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 74/M-IND/PER/10/2016 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB.
Nomor: 22/M-IND/PER/5/2017
Tahun Terbit: 2017
Singkatan Jenis: PERMEN
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum