PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA

Gambar Sampul

Cover PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Menteri
Kementerian: Menteri Perdagangan
Judul Peraturan: PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 54/M-DAG/PER/7/2015 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
Nomor: 17
Tahun Terbit: 2019
Singkatan Jenis: PERMEN
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran PERMENDAG_NOMOR_17_TAHUN_2019_15_04_2019_07_02_16 535.23 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum