Mengesahkan "Amandemen terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Konstitusi World Health Organization", yang telah diterima baik dan disetujui oleh Sidang World Health Assembly ke 29, di Jenewa, pada tanggal 17 Mei 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Gambar Sampul

Cover Mengesahkan "Amandemen terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Konstitusi World Health Organization", yang telah diterima baik dan disetujui oleh Sidang World Health Assembly ke 29, di Jenewa, pada tanggal 17 Mei 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Keputusan Presiden
Judul Peraturan: Mengesahkan "Amandemen terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Konstitusi World Health Organization", yang telah diterima baik dan disetujui oleh Sidang World Health Assembly ke 29, di Jenewa, pada tanggal 17 Mei 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Nomor: 9
Tahun Terbit: 1978
Singkatan Jenis: KEPRES
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum