Mengesahkan "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage", yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil sidang International Legal Conference on Marine Pollution Damage, di Brussels, pada tanggal 29 Nopember 1969, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Gambar Sampul

Cover Mengesahkan "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage", yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil sidang International Legal Conference on Marine Pollution Damage, di Brussels, pada tanggal 29 Nopember 1969, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Keputusan Presiden
Judul Peraturan: Mengesahkan "International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage", yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil sidang International Legal Conference on Marine Pollution Damage, di Brussels, pada tanggal 29 Nopember 1969, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Nomor: 18
Tahun Terbit: 1978
Singkatan Jenis: KEPRES
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum