Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam PP No.12 Tahun 1973

Gambar Sampul

Cover Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam PP No.12 Tahun 1973
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan: Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam PP No.12 Tahun 1973
Nomor: 35
Tahun Terbit: 1973
Singkatan Jenis: PP
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum