Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat negara, PNS, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara

Gambar Sampul

Cover Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat negara, PNS, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan: Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat negara, PNS, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang pensiun, dan Tunjangan-tunjangan Lainnya yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara
Nomor: 40
Tahun Terbit: 1985
Singkatan Jenis: PP
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum