Putusan Nomor 35/PDT.G/2022/PN.Bdg tentang Laporan Penanganan Perkara mengenai Gugatan yang menurut Para Penggugat adalah Sebidang Tanah Darat yang Terletak di Jalan Raya Cikutra RT 009 RW 002 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kota Bandung Seluas 810 M² yang Sekarang sebagai Aset Sewa Kota Bandung.

Gambar Sampul

Cover Putusan Nomor 35/PDT.G/2022/PN.Bdg tentang Laporan Penanganan Perkara mengenai Gugatan yang menurut Para Penggugat adalah Sebidang Tanah Darat yang Terletak di Jalan Raya Cikutra RT 009 RW 002 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kota Bandung Seluas 810 M² yang Sekarang sebagai Aset Sewa Kota Bandung.
Metadata Dokumen

Jenis Putusan: Putusan Badan Peradilan
Judul: Putusan Nomor 35/PDT.G/2022/PN.Bdg tentang Laporan Penanganan Perkara mengenai Gugatan yang menurut Para Penggugat adalah Sebidang Tanah Darat yang Terletak di Jalan Raya Cikutra RT 009 RW 002 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kota Bandung Seluas 810 M² yang Sekarang sebagai Aset Sewa Kota Bandung.
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Nomor Putusan: 35/PDT.G/2022/PN.Bdg
Jenis Peradilan: -
Singkatan Jenis Peradilan: -
Tempat Peradilan: -
Tanggal Dibacakan:
Sumber:
Subjek: -
Status Putusan: INKRACHT
Lokasi: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung
Bahasa: Indonesia
Bidang Hukum / Jenis Perkara: Hukum Perdata
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum