Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Menteri
Nomor 17/PMK/05/2005/2005
Tahun 2005
Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Peraturan Menteri
Nomor 29/PMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 333
Peraturan Menteri
Nomor 30/PMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Menteri
Nomor 32/PMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Menteri
Nomor 33/PMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/ Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Peraturan Menteri
Nomor 31/PMK.07/2005/2005
Tahun 2005
Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, Dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/ Daerah dan Piutang Negara/ Daerah
Peraturan Menteri
Nomor 34/PMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan daerah
Peraturan Menteri
Nomor 35/PMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Peraturan Menteri
Nomor 41/PMK.02/2005/2005
Tahun 2005
Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Peraturan Menteri
Nomor 42/PMK.02/2005/2005
Tahun 2005
Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2005
Peraturan Menteri
Nomor 44/PMK.06/2005/2005
Tahun 2005
Perubahan Atas keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.01/2003 Tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara
Peraturan Menteri
Nomor 289/KMK.03/2005/2005
Tahun 2005
Pelimpahan Wewenang Mentri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat Yang Ditunjuk Untuk Memberikan Keterangan Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari atau Tentang Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005
Peraturan Menteri
Nomor 67/PMK.02/2005/2005
Tahun 2005