Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 11
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 12
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1991
Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 5
Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Gowa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan terbatas Semen Kupang.
Peraturan Pemerintah
Nomor 2
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Padang.
Peraturan Pemerintah
Nomor 1
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Tonasa.
Keputusan Presiden
Nomor 48
Tahun 1991