Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 21
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Penanaman Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19
Tahun 1991
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah
Nomor 18
Tahun 1991
Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah
Nomor 17
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 16
Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
Peraturan Pemerintah
Nomor 14
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1991
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri.
Peraturan Pemerintah
Nomor 11
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 12
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1991
Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 5
Tahun 1991