Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021

Gambar Sampul

Cover Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, Dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber Dari Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2021
Nomor: 110
Tahun Terbit: 2021
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: 18 November 2021
Tanggal Pengundangan: 18 November 2021
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: BD Kota Bandung tahun 2021(30)
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara:
Subjek: APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Bidang Administrasi Kependudukan dan PendatatanSipil
Penandatangan: ODED MOHAMAD DANIAL
Pemrakarsa: APBD
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 2021pw3221110 464.65 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Mencabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar
Catatan: -
22/11/2021
2 Mencabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Pendidlkan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidlkan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Perguruan Tinggi
Catatan: -
22/11/2021
3 Dicabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 91 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Perguruan Tinggi Yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022
Catatan: -
22/07/2022
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum