Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Keputusan Menteri
Nomor 129
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal Dalam Wilayah Kota Samarinda
Keputusan Menteri
Nomor 130
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda
Keputusan Menteri
Nomor 131
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu
Keputusan Menteri
Nomor 132
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Keputusan Menteri
Nomor 133
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Perdagangan Hasil Bumi Dan Hasil Industri
Keputusan Menteri
Nomor 134
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pembinaan Kepemilikan Alat Ukur, Takar, Timbang, Serta Perlengkapannya
Keputusan Menteri
Nomor 136
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Atas Izin Penimbunan Dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
Keputusan Menteri
Nomor 135
Tahun 2005
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Uaha Perikanan
Instruksi Menteri
Nomor 4
Tahun 2005
Kelembagaan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Instruksi Menteri
Nomor 7
Tahun 2005
Pecepatan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri
Nomor 3
Tahun 2005
Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri
Nomor 3
Tahun 2005
Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Daerah Operasi Tertentu
Keputusan Menteri
Nomor 3
Tahun 2005
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkotika,Psikotropika dan Zat adiktif lainnya ditempat Kerja
Keputusan Menteri
Nomor 5
Tahun 2005