Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Undang Undang
Nomor 6
Tahun 1947
Perubahan UU No.3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara RI.
Undang Undang
Nomor 8
Tahun 1947
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.
Undang Undang
Nomor 10
Tahun 1947
Pencabutan Pasal 31 ke II No.8 dari Aturan Bea Materai 1921 (Sbtl.1921, No. 498) .
Undang Undang
Nomor 13
Tahun 1947
Penetapan Tarif Pajak Pendapatan, Pajak Upah dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948.
Undang Undang
Nomor 15
Tahun 1947
Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5,7,8,9,11 dan 16 Tahun 1946.
Undang Undang
Nomor 18
Tahun 1947