Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Undang Undang
Nomor 21
Tahun 1947
Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa pada Pengadilan Negeri.
Undang Undang
Nomor 23
Tahun 1947
Penghapusan Pengadilan Raja (Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1946
Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Jaksa, dan Panitera Pengadilan Militer.
Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 1946
Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1946