Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 39
Tahun 1948
Pemberian Hukuman Kepada Mereka yang Menyatakan Persetujuannya terhadap Perbuatan Kaum Pemberontak di Madiun.
Peraturan Pemerintah
Nomor 40
Tahun 1948
Penglepasan Orang-orang Hukuman Untuk Memberi Tempat Kepada Tawanan-tawanan/Hukuman yang Berhubung Dengan Pemberontakan.
Peraturan Pemerintah
Nomor 42
Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam PP No.10 Th 1948 Perihal Pemerintahan di Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 45
Tahun 1948
Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.
Peraturan Pemerintah
Nomor 48
Tahun 1948
Hukum Disiplin Tentara, Berlaku Juga Terhadap Pegawai Perusahaan dan Badan Vital.
Peraturan Pemerintah
Nomor 49
Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam PP No.37 Th.1948, tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Peraturan Pemerintah
Nomor 50
Tahun 1948
Perusahaan Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan dijadikan Perusahaan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang.
Peraturan Pemerintah
Nomor 52
Tahun 1948