Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1948
Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat du Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1948
Jaminan Tersedianya Tanah-tanah oleh Kalurahan-Kalurahan Guna Perusahaan-perusahaa Pertanian di Daerah Surakarta dan Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah
Nomor 14
Tahun 1948
Perantaraan Bank-bank Pemerintah dalam Peredaran Uang Berhubung dengan Adanya Uang Palsu.
Peraturan Pemerintah
Nomor 16
Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Th.1947 Perihal Permohonan Grasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19
Tahun 1948
Surat Tanda Penerimaan Uang Dikeluarkan Oleh Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 20
Tahun 1948