Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Undang Undang
Nomor 34
Tahun 1948
Daerah Pendudukan buat Sementara Waktu tidak masuk dalam Daerah Pabean
Peraturan Pemerintah
Nomor 1
Tahun 1948
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No.7 Th. 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 3
Tahun 1948
Perubahan PP No.7 jo. No. 26 Th. 1947 Tentang Permohonan Grasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1948
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termaksud Dalam Pasal 6 ayat 8 Peraturan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1948
Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1948
Peraturan yang Menetapkan Aturan, Bahwa Beberapa Aturan dalam Undang-undang Kerja 1948 dapat Dijalankan dengan Disertai Penjelasannya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1948
Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat du Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1948