Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Undang Undang
Nomor 33
Tahun 1948
Penetapan uang Berat Barang sebagai Bea Pemakaian Perlengkapan Pelabuhan
Undang Undang
Nomor 34
Tahun 1948
Daerah Pendudukan buat Sementara Waktu tidak masuk dalam Daerah Pabean
Peraturan Pemerintah
Nomor 1
Tahun 1948
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No.7 Th. 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 3
Tahun 1948
Perubahan PP No.7 jo. No. 26 Th. 1947 Tentang Permohonan Grasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1948
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termaksud Dalam Pasal 6 ayat 8 Peraturan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1948
Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1948