Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 1
Tahun 1948
Menunda Berlakunya Pasal 6 Osamu Seirei No.7 Th. 1944 Tentang Lamanya Jabatan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 3
Tahun 1948
Perubahan PP No.7 jo. No. 26 Th. 1947 Tentang Permohonan Grasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1948
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termaksud Dalam Pasal 6 ayat 8 Peraturan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1948
Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1948
Peraturan yang Menetapkan Aturan, Bahwa Beberapa Aturan dalam Undang-undang Kerja 1948 dapat Dijalankan dengan Disertai Penjelasannya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1948
Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat du Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1948
Jaminan Tersedianya Tanah-tanah oleh Kalurahan-Kalurahan Guna Perusahaan-perusahaa Pertanian di Daerah Surakarta dan Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah
Nomor 14
Tahun 1948