Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 24
Tahun 1948
Militairisasi Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
Peraturan Pemerintah
Nomor 26
Tahun 1948
Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana Dalam Keadaan Bahaya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 27
Tahun 1948
Kejahatan-kejahatan Dalam Keadaan Bahaya yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati.
Peraturan Pemerintah
Nomor 29
Tahun 1948
Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Untuk Memungut Pajak.
Peraturan Pemerintah
Nomor 31
Tahun 1948
Pemberian Tunjangan Kepada Janda Serta Anak Piatu Bekas Pensiunan Militer Dahulu.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32
Tahun 1948
Militairisasi Jawatan Jalan-jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Peraturan Pemerintah
Nomor 37
Tahun 1948