Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 16
Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Th.1947 Perihal Permohonan Grasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19
Tahun 1948
Surat Tanda Penerimaan Uang Dikeluarkan Oleh Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 20
Tahun 1948
Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting.
Peraturan Pemerintah
Nomor 24
Tahun 1948
Militairisasi Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
Peraturan Pemerintah
Nomor 26
Tahun 1948
Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana Dalam Keadaan Bahaya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 27
Tahun 1948
Kejahatan-kejahatan Dalam Keadaan Bahaya yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati.
Peraturan Pemerintah
Nomor 29
Tahun 1948