Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Keputusan Presiden
Nomor 21
Tahun 1948
Pengangkatan Mr. Soesanto Tirtoprodjo menjadi menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan ad interim disamping pekerjaannya sebagai Menteri Kehakiman
Keputusan Presiden
Nomor 43
Tahun 1948