Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1947
Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1947
Sumpah Jabatan Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Tentara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1947
Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri yang Melaksanakan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah
Nomor 14
Tahun 1947
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri Serta Janda dan Anak Piatunya.
Peraturan Pemerintah
Nomor 15
Tahun 1947
Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian.
Peraturan Pemerintah
Nomor 18
Tahun 1947
Peraturan Memuat Perubahan PP No.7 Th. 1947 Tentang Permohonan Grasi.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19
Tahun 1947