Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Undang Undang
Nomor 23
Tahun 1947
Penghapusan Pengadilan Raja (Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1946
Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Jaksa, dan Panitera Pengadilan Militer.
Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 1946
Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatera.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1946
Peraturan Akan Menjalankan Undang-undang Th. 1946 No.12 dari Hal Pembaharuan Komite Nasional Pusat.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1946
Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
Peraturan Pemerintah
Nomor 11
Tahun 1946