Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 3
Tahun 1947
Peraturan Untuk Mengubah Bentuk Meterai Tempel, Meterai Dagang dan Meterai Upah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1947
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga, dan Kotaraja.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan Ke Daerah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1947
Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1947
Sumpah Jabatan Hakim, Jaksa, Panitera serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Tentara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1947
Ongkos Jalan Untuk Pegawai Negeri yang Melaksanakan Perjalanan Dinas.
Peraturan Pemerintah
Nomor 14
Tahun 1947