Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 3
Tahun 1947
Peraturan Untuk Mengubah Bentuk Meterai Tempel, Meterai Dagang dan Meterai Upah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1947
Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga, dan Kotaraja.
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan Ke Daerah.
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1947
Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara.
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1947