Peraturan Perundangan-Undangan Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1947
Kewargaan Negara Seseorang.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan Ke Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947
Permohonan Grasi yang Sesuai dengan Keadaan Sekarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947
Pemerintahan Sumatera.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Mengurus Barang yang Dirampas dan Barang Bukti.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947
Badan Exploitasi Tambang Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947
Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-tiap Kementerian.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1947
Instruksi Untuk Para Walikota di Seluruh Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947
Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum