Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 45
Tahun 1948
Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim dan Lain Sebagainya Dalam Peradilan Ketentaraan.
Peraturan Pemerintah
Nomor 48
Tahun 1948
Hukum Disiplin Tentara, Berlaku Juga Terhadap Pegawai Perusahaan dan Badan Vital.
Peraturan Pemerintah
Nomor 49
Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam PP No.37 Th.1948, tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Peraturan Pemerintah
Nomor 50
Tahun 1948
Perusahaan Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan dijadikan Perusahaan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang.
Peraturan Pemerintah
Nomor 52
Tahun 1948
Percetakan yang di Bawah Pengawasan Pemerintah dijadikan Perusahaan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang.
Peraturan Pemerintah
Nomor 56
Tahun 1948
Badan penyelenggaraan Perusahaan Gula Negara (BPPGN) dijadikan Badan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang.
Peraturan Pemerintah
Nomor 57
Tahun 1948